INTISARI PK GURU
Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan
jabatannya.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen.
3. Peraturan Pemerintah Nomor
74 tahun 2008 tentang Guru.
4. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan
Kompetensi Guru.
5. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi
Konselor.
6. Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009
tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
7. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala
Sekolah/Madrasah.
8. Peraturan Bersama Menteri
Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2010 dan
Nomor 03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan
Angka Kreditnya.
9. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Pelaksanaan
PK GURU dimaksudkan bukan untuk menyulitkan guru, tetapi sebaliknya PK GURU
dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional, karena harkat dan martabat
suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu.
Secara umum, PK GURU memiliki 2
fungsi utama sebagai berikut.
1.
Untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan
yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas
tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
2.
Untuk
menghitung angka kredit yang
diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas
tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada
tahun tersebut.
Hasil
PK GURU diharapkan dapat bermanfaat untuk menentukan berbagai kebijakan yang
terkait dengan peningkatan mutu dan kinerja guru sebagai ujung tombak
pelaksanaan proses pendidikan dalam menciptakan insan yang cerdas,
komprehensif, dan berdaya saing tinggi.
PK GURU merupakan acuan bagi sekolah/madrasah
untuk menetapkan pengembangan karir dan
promosi guru.
Bagi guru, PK GURU merupakan pedoman untuk mengetahui unsur-unsur kinerja yang dinilai
dan merupakan sarana untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan individu dalam
rangka memperbaiki kualitas kinerjanya.
Dilaksanakan secara
konsisten
PK GURU dilaksanakan secara teratur
setiap tahun diawali dengan penilaian formatif di awal tahun dan penilaian
sumatif di akhir tahun dengan memperhatikan hal-hal berikut.
a) Obyektif
Penilaian kinerja guru
dilaksanakan secara obyektif sesuai dengan kondisi nyata guru dalam melaksanakan
tugas sehari-hari.
b) Adil
Penilai kinerja guru
memberlakukan syarat, ketentuan, dan prosedur standar kepada semua guru yang
dinilai.
c) Akuntabel
Hasil pelaksanaan penilaian
kinerja guru dapat dipertanggungjawabkan.
d) Bermanfaat
Penilaian kinerja guru
bermanfaat bagi guru dalam rangka peningkatan kualitas kinerjanya secara
berkelanjutan dan sekaligus pengembangan karir profesinya.
e) Transparan
Proses penilaian kinerja guru
memungkinkan bagi penilai, guru yang dinilai, dan pihak lain yang
berkepentingan, untuk memperoleh akses informasi atas penyelenggaraan penilaian
tersebut.
f) Praktis
Penilaian kinerja guru dapat
dilaksanakan secara mudah tanpa mengabaikan prinsip-prinsip lainnya.
g) Berorientasi pada tujuan
Penilaian dilaksanakan dengan
berorientasi pada tujuan yang telah ditetapkan.
h) Berorientasi pada proses
Penilaian kinerja guru tidak
hanya terfokus pada hasil, namun juga perlu memperhatikan proses, yakni
bagaimana guru dapat mencapai hasil tersebut.
i) Berkelanjutan
Penilaian kinerja guru
dilaksanakan secara periodik, teratur, dan berlangsung secara terus menerus
selama seseorang menjadi guru.
j) Rahasia
Hasil PK
GURU hanya boleh diketahui oleh pihak-pihak terkait yang berkepentingan.
PK GURU dilakukan sekurang-kurangnya
2 (dua) kali setahun, yaitu pada awal tahun ajaran dan akhir tahun ajaran.
a. PK Guru Formatif
PK GURU
formatif digunakan untuk menyusun profil kinerja guru dan harus dilaksanakan
dalam kurun waktu 6 (enam) minggu di awal tahun ajaran.
PK GURU sumatif
digunakan untuk menetapkan perolahan
angka kredit guru pada tahun tersebut. PK GURU sumatif juga digunakan untuk
menganalisis kemajuan yang dicapai guru
dalam pelaksanaan PKB
Hasil PK
GURU formatif dilaporkan kepada kepala
sekolah/koordinator PKB sebagai masukan untuk merencanakan kegiatan PKB
tahunan.
Hasil PK
GURU sumatif dilaporkan kepada tim
penilai tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, atau tingkat pusat sesuai
dengan kewenangannya.
Penilaian
kinerja guru dilakukan di sekolah oleh Kepala Sekolah. Apabila Kepala Sekolah
tidak dapat melaksanakan sendiri (misalnya karena jumlah guru yang dinilai
terlalu banyak), maka Kepala Sekolah dapat menunjuk Guru Pembina atau
Koordinator PKB sebagai penilai
Masa kerja
tim penilai kinerja guru ditetapkan oleh Kepala
Sekolah atau Dinas Pendidikan paling lama tiga (3) tahun. Kinerja penilai
dievaluasi secara berkala oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan
Penilai harus memiliki kriteria
sebagai berikut.
a) Menduduki jabatan/pangkat
paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/kepala sekolah yang dinilai.
b) Memiliki Sertifikat
Pendidik.
c) Memiliki latar belakang
pendidikan yang sesuai dan menguasai bidang kajian Guru/Kepala Sekolah yang
akan dinilai.
d) Memiliki komitmen yang
tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
e) Memiliki integritas diri,
jujur, adil, dan terbuka.
f) Memahami PK GURU dan
dinyatakan memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja Guru/Kepala
Sekolah.
Tahap
pelaksanaan PK
Persiapan, pelaksanaan, pemberian
nilai, pelaporan
PK Tugas
tambahan kepsek = 25% pembelajaran/pembimbingan, 75% tugas sbg kepsek
5-10 guru
dalam setahun, masa jabatan penilai 3 tahun
Tahapan PK
Tahap Persiapan
Dalam tahap persiapan, hal-hal
yang harus dilakukan oleh penilai maupun guru yang akan dinilai.
1) memahami Pedoman PK GURU,
terutama tentang sistem yang diterapkan dan posisi PK GURU dalam kerangka
pembinaan dan pengembangan profesi guru;
2) memahami pernyataan
kompetensi guru yang telah dijabarkan dalam bentuk indikator kinerja;
3) memahami penggunaan
instrumen PK GURU dan tata cara penilaian yang akan dilakukan, termasuk cara
mencatat semua hasil pengamatan dan pemantauan, serta mengumpulkan dokumen dan
bukti fisik lainnya yang memperkuat hasil penilaian; dan
4) memberitahukan rencana
pelaksanaan PK GURU kepada guru yang akan dinilai sekaligus menentukan rentang
waktu jadwal pelaksanaannya.
Tahap Pelaksanaan, sebelum, selama, setelah semua
dicatat dlm format
Tahap Pemberian Nilai
Pada tahap ini penilai menetapkan
nilai untuk setiap kompetensi dengan skala nilai 1, 2, 3, atau 4. Sebelum
pemberian nilai tersebut, penilai terlebih dahulu memberikan skor 0, 1, atau 2
pada masing-masing indikator untuk setiap kompetensi
Tahap pelaporan
Setelah
nilai PK GURU formatif dan sumatif diperoleh, penilai wajib melaporkan hasil PK
GURU kepada pihak yang berwenang untuk menindaklanjuti hasil PK GURU tersebut
Perangkat Pelaksanaan PK
Pedoman PK Guru
Instrumen Penilaian Kinerja
Laporan kendali kinerja guru
Pelaksanaan PK Guru : Pengamatan (mencatat semua kegiatan yg dilakukan guru dlm
pelaks PBM/Bimbingan/Tgs tmbhn. Pemantauan (Pengumpulan dokumen pendukung dan
diskusi)
Sebelum : Melakukan pertemuan awal dg guru yg akan dinilai (dokumen)
Selama : Mencatat semua keg guru dlm pbm
Setelah : Mengklarifikasi aspek yg diragukan
Penilai memberikan skor didasarkan kpd catatan hasil pengamatan dan
pemantauan serta bukti-bukti berupa dokumen lain yg dikumpulkan selama proses
PK guru
Skor 0 menyatakan indikator tidak dilaksanakan, atau tidak
menunjukkan bukti,
• Skor 1 menyatakan
indikator dilaksanakan sebagian, atau ada bukti tetapi tidak lengkap
• Skor 2 menyatakan
indikator dilaksanakan sepenuhnya, atau ada bukti yang lengkap.
Keberatan :
Keputusan penilai terbuka untuk diverifikasi. Guru yang dinilai dapat
mengajukan keberatan terhadap hasil penilaian tersebut. Keberatan disampaikan
kepada Kepala Sekolah dan/atau Dinas Pendidikan, yang selanjutnya akan menunjuk
seseorang yang tepat untuk bertindak sebagai moderator. Dalam hal ini moderator
dapat mengulang pelaksanaan PK GURU untuk kompetensi
tertentu yang tidak disepakati atau mengulang penilaian kinerja secara
menyeluruh
0 komentar: