INTISARI MATERI PKB




Penilaian kinerja Guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama
Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru.
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Konselor.
6. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.
8. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Pelaksanaan PK GURU dimaksudkan bukan untuk menyulitkan guru, tetapi sebaliknya PK GURU dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional, karena harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu.
Secara umum, PK GURU memiliki 2 fungsi utama sebagai berikut.
1.     Untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
2.      Untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun tersebut.

Hasil PK GURU diharapkan dapat bermanfaat untuk menentukan berbagai kebijakan yang terkait dengan peningkatan mutu dan kinerja guru sebagai ujung tombak pelaksanaan proses pendidikan dalam menciptakan insan yang cerdas, komprehensif, dan berdaya saing tinggi.

 PK GURU merupakan acuan bagi sekolah/madrasah untuk menetapkan pengembangan karir dan promosi guru.

 Bagi guru, PK GURU merupakan pedoman untuk mengetahui unsur-unsur kinerja yang dinilai dan merupakan sarana untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan individu dalam rangka memperbaiki kualitas kinerjanya.


Dilaksanakan secara konsisten
PK GURU dilaksanakan secara teratur setiap tahun diawali dengan penilaian formatif di awal tahun dan penilaian sumatif di akhir tahun dengan memperhatikan hal-hal berikut.
a) Obyektif

Penilaian kinerja guru dilaksanakan secara obyektif sesuai dengan kondisi nyata guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
b) Adil

Penilai kinerja guru memberlakukan syarat, ketentuan, dan prosedur standar kepada semua guru yang dinilai.
c) Akuntabel

Hasil pelaksanaan penilaian kinerja guru dapat dipertanggungjawabkan.
d) Bermanfaat

Penilaian kinerja guru bermanfaat bagi guru dalam rangka peningkatan kualitas kinerjanya secara berkelanjutan dan sekaligus pengembangan karir profesinya.
e) Transparan

Proses penilaian kinerja guru memungkinkan bagi penilai, guru yang dinilai, dan pihak lain yang berkepentingan, untuk memperoleh akses informasi atas penyelenggaraan penilaian tersebut.
f) Praktis

Penilaian kinerja guru dapat dilaksanakan secara mudah tanpa mengabaikan prinsip-prinsip lainnya.
g) Berorientasi pada tujuan

Penilaian dilaksanakan dengan berorientasi pada tujuan yang telah ditetapkan.
h) Berorientasi pada proses

Penilaian kinerja guru tidak hanya terfokus pada hasil, namun juga perlu memperhatikan proses, yakni bagaimana guru dapat mencapai hasil tersebut.
i) Berkelanjutan

Penilaian kinerja guru dilaksanakan secara periodik, teratur, dan berlangsung secara terus menerus selama seseorang menjadi guru.
j) Rahasia

Hasil PK GURU hanya boleh diketahui oleh pihak-pihak terkait yang berkepentingan.

PK GURU dilakukan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali setahun, yaitu pada awal tahun ajaran dan akhir tahun ajaran.
a. PK Guru Formatif

PK GURU formatif digunakan untuk menyusun profil kinerja guru dan harus dilaksanakan dalam kurun waktu 6 (enam) minggu di awal tahun ajaran.
PK GURU sumatif digunakan untuk menetapkan perolahan angka kredit guru pada tahun tersebut. PK GURU sumatif juga digunakan untuk menganalisis kemajuan yang dicapai guru dalam pelaksanaan PKB

Hasil PK GURU formatif dilaporkan kepada kepala sekolah/koordinator PKB sebagai masukan untuk merencanakan kegiatan PKB tahunan.
Hasil PK GURU sumatif dilaporkan kepada tim penilai tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, atau tingkat pusat sesuai dengan kewenangannya.
Penilaian kinerja guru dilakukan di sekolah oleh Kepala Sekolah. Apabila Kepala Sekolah tidak dapat melaksanakan sendiri (misalnya karena jumlah guru yang dinilai terlalu banyak), maka Kepala Sekolah dapat menunjuk Guru Pembina atau Koordinator PKB sebagai penilai
Masa kerja tim penilai kinerja guru ditetapkan oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan paling lama tiga (3) tahun. Kinerja penilai dievaluasi secara berkala oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan
Penilai harus memiliki kriteria sebagai berikut.
a) Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/kepala sekolah yang dinilai.
b) Memiliki Sertifikat Pendidik.
c) Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dan menguasai bidang kajian Guru/Kepala Sekolah yang akan dinilai.
d) Memiliki komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
e) Memiliki integritas diri, jujur, adil, dan terbuka.
f) Memahami PK GURU dan dinyatakan memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja Guru/Kepala Sekolah.



Tahap pelaksanaan PK
Persiapan, pelaksanaan, pemberian nilai, pelaporan

PK Tugas tambahan kepsek = 25% pembelajaran/pembimbingan, 75% tugas sbg kepsek

5-10 guru dalam setahun, masa jabatan penilai 3 tahun

Tahapan PK

Tahap Persiapan
Dalam tahap persiapan, hal-hal yang harus dilakukan oleh penilai maupun guru yang akan dinilai.
1) memahami Pedoman PK GURU, terutama tentang sistem yang diterapkan dan posisi PK GURU dalam kerangka pembinaan dan pengembangan profesi guru;
2) memahami pernyataan kompetensi guru yang telah dijabarkan dalam bentuk indikator kinerja;
3) memahami penggunaan instrumen PK GURU dan tata cara penilaian yang akan dilakukan, termasuk cara mencatat semua hasil pengamatan dan pemantauan, serta mengumpulkan dokumen dan bukti fisik lainnya yang memperkuat hasil penilaian; dan
4) memberitahukan rencana pelaksanaan PK GURU kepada guru yang akan dinilai sekaligus menentukan rentang waktu jadwal pelaksanaannya.

Tahap Pelaksanaan, sebelum, selama, setelah semua dicatat dlm format
Tahap Pemberian Nilai
Pada tahap ini penilai menetapkan nilai untuk setiap kompetensi dengan skala nilai 1, 2, 3, atau 4. Sebelum pemberian nilai tersebut, penilai terlebih dahulu memberikan skor 0, 1, atau 2 pada masing-masing indikator untuk setiap kompetensi

Tahap pelaporan
Setelah nilai PK GURU formatif dan sumatif diperoleh, penilai wajib melaporkan hasil PK GURU kepada pihak yang berwenang untuk menindaklanjuti hasil PK GURU tersebut
Perangkat Pelaksanaan PK
Pedoman PK Guru
Instrumen Penilaian Kinerja
Laporan kendali kinerja guru


Pelaksanaan PK Guru : Pengamatan (mencatat semua kegiatan yg dilakukan guru dlm pelaks PBM/Bimbingan/Tgs tmbhn. Pemantauan (Pengumpulan dokumen pendukung dan diskusi)
Sebelum : Melakukan pertemuan awal dg guru yg akan dinilai (dokumen)
Selama : Mencatat semua keg guru dlm pbm
Setelah : Mengklarifikasi aspek yg diragukan

Penilai memberikan skor didasarkan kpd catatan hasil pengamatan dan pemantauan serta bukti-bukti berupa dokumen lain yg dikumpulkan selama proses PK guru


Skor 0 menyatakan indikator tidak dilaksanakan, atau tidak menunjukkan bukti,
Skor 1 menyatakan indikator dilaksanakan sebagian, atau ada bukti tetapi tidak lengkap
Skor 2 menyatakan indikator dilaksanakan sepenuhnya, atau ada bukti yang lengkap.

Keberatan : Keputusan penilai terbuka untuk diverifikasi. Guru yang dinilai dapat mengajukan keberatan terhadap hasil penilaian tersebut. Keberatan disampaikan kepada Kepala Sekolah dan/atau Dinas Pendidikan, yang selanjutnya akan menunjuk seseorang yang tepat untuk bertindak sebagai moderator. Dalam hal ini moderator dapat mengulang pelaksanaan PK GURU untuk kompetensi tertentu yang tidak disepakati atau mengulang penilaian kinerja secara menyeluruh

0 komentar:

Total Tayangan Halaman

10 september
Jangan Takut Bahwa Hidup Anda Akan Segera Berakhir, Takutlah Jikalau Anda Tidak Pernah Hidup. (Grace Hansen)
Free Baby Roll ani Cursors at www.totallyfreecursors.com
APAPUN YANG BISA DIBAYANGKAN OLEH PIKIRAN MANUSIA SERTA DIYAKINI DAN DIUSAHAKANNYA PASTI AKAN TERCAPAI

Translate

Search

Copyright Text